Mahasiswa PKN STAN sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam Keluarga
Mahasiswa PKN STAN memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan
kehidupan kampus. Aspirasi mahasiswa sebagai wujud harapan dan tujuan yang
lebih baik untuk perubahan di masa mendatang hendaknya menjadi fokus para
pemangku kepentingan mahasiswa dalam hal ini Badan Kelengkapan KM PKN STAN.
Namun hingga kini, sarana penampung aspirasi yang terintegrasi dan terarah serta
mudah diakses oleh mahasiswa masih menjadi PR tersendiri dan terus mengalami
perkembangan. Beragamnya cara dan karakter mahasiswa dalam menyuarakan
aspirasinya menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam pembangunan sistem
aspirasi mahasiswa. Oleh karena itu, BEM PKN STAN melalui Kementerian Internal
dan Advokasi (Interaksi) merencanakan program kerja yang diberi nama SIMAKSI
(Sistem Informasi dan Himpunan Advokasi) seperti yang tercantum dalam Grand Design BEM PKN STAN 2019.
Apa itu
SIMAKSI?
SIMAKSI
merupakan sistem informasi terintegrasi yang menyediakan layanan penerimaan
aspirasi satu pintu dan informasi terkini mengenai proses dari tindak lanjut
aspirasi mahasiswa. Menurut Kevin Pratama, Menteri Interaksi BEM PKN STAN,
mahasiswa memiliki karakteristiknya masing-masing dalam menyampaikan aspirasi
baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui BEM, UKM, Organda
maupun ketua angkatan tergantung dari sisi kenyamanan mahasiswa dalam
menyampaikan aspirasi. Atas dasar inilah kementerian Interaksi sesuai dengan
fungsinya yaitu menjalin koordinasi dan menjaga sinergisitas dengan seluruh
elemen kampus hadir membawa solusi dengan menyediakan sarana penyampaian
aspirasi dalam satu platform yang
khusus dan terbuka untuk seluruh mahasiswa khususnya aspirasi dalam ruang
lingkup program dan kinerja BEM.
Tugas BLM sebagai Penampung
Aspirasi
Menilik program kerja BEM tersebut, terdapat tujuan yang sama antara
kegiatan atau program kerja BEM dengan tugas BLM. Menurut Pasal 7 huruf f TAP
BLM Nomor 002/TAP.02/BLM/V/2017 disebutkan bahwa salah satu tugas BLM adalah
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
berkaitan dengan pelaksanaan AD/ART KM PKN STAN dan ketetapan. Dari pasal
tersebut dapat dengan jelas dilihat bahwa tugas menyelenggarakan penghimpunan
dan penindaklanjutan atas aspirasi mahasiswa terkait dengan pelaksanaan
kegiatan seluruh BK KM PKN STAN seperti yang tercantum dalam AD/ART KM PKN STAN
merupakan tugas dari BLM. Pelaksanaan tugas tersebut direalisasikan BLM dalam
program kerja Sistem Aspirasi Terintegrasi (SERASI). Program kerja ini sebagai
perwujudan tanggung jawab BLM dalam melaksanakan kewajibannya menampung,
menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi yang ditegaskan kembali pada pasal 14
TAP BLM tersebut. Hafizh, salah satu anggota Komisi Legislasi BLM PKN STAN
menjelaskan, adanya perselisihan paham antara BEM dengan BLM terkait program
kerja SIMAKSI dan SERASI. Dua program kerja yang memiliki satu tujuan yang sama
ini diajukan oleh dua badan yang berbeda fungsi dan tugas, dimana BEM yang
memiliki fungsi eksekutif mencoba memasuki ranah tugas dan kewajiban BLM selaku
badan perwakilan (legislatif) mahasiswa.
“Gak tau kenapa kok mereka (BEM,red) seperti ngotot aspirasi bisa dari BEM”, ungkap Hafizh. Padahal, dari segi
kesiapan fasilitas sarana pengajuan aspirasi (SERASI) selama ini sudah dimiliki
BLM melalui website-nya sedangkan BEM
masih dalam rencana pembentukan platform.
Walaupun Hafizh mengakui selama ini tindak lanjut atas aspirasi dari BLM
dinilai kurang gesit dikarenakan segala keputusan terkait aspirasi tersebut
biasanya diputuskan dalam bentuk produk hukum sehingga butuh pertimbangan yang
matang dari BLM sendiri sebelum memutuskan.
Tumpang
Tindih Tugas dan Fungsi
Menteri
Republik BEM PKN STAN 2017, Fadli Budiman, yang turut diundang menjadi penengah
mengenai permasalahan ini menyatakan, “Kedua program tersebut (Simaksi dan
Serasi, red) saling tumpang tindih, karena menghimpun dan menindaklanjuti
aspirasi adalah tugas BLM yang sudah tercantum di TAP 002 BLM. Sedangkan, pada
TAP 008 BEM tidak menyebutkan kalau fungsi BEM adalah untuk advokasi”. Fadli
menegaskan bahwa dalam hal ini, BEM sebenarnya tidak mempunyai dasar wewenang
yang kuat untuk menjalankan SIMAKSI, dan BLM sebagai pelaksana kedaulatan tertinggi
mahasiswa memiliki hak dan wewenang untuk membatalkan kegiatan maupun program
kerja BK KM PKN STAN yang tidak sejalan dengan AD/ART termasuk program kerja
SIMAKSI.
Menteri Interaksi, Kevin Pratama, sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas program kerja SIMAKSI mencoba mengklarifikasi hal tersebut. Menurutnya,
BEM hanya mencoba untuk menghimpun aspirasi dari mahasiswa, yang nantinya
aspirasi tersebut juga akan diteruskan ke BLM. Penghimpunan aspirasi melalui
BEM khususnya aspirasi mengenai program kerja BEM dan kebijakan lembaga terkait
fungsi BEM sebagai penghubung antara mahasiswa dan lembaga dinilai jauh lebih
efektif dan efisien agar BEM dapat terus menjadi lebih baik dengan ikut
mendengarkan masukan dan kontribusi dari mahasiswa terkait kinerja BEM dan
kebijakan/peraturan lembaga PKN STAN. BEM juga selama ini telah melakukan
koordinasi dengan seluruh elemen kampus, baik BK KM PKN STAN maupun non-BK
seperti mengadakan pertemuan dengan ketua organda, forum ketua angkatan, dan
lain-lain yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keinginan mahasiswa
melalui perwakilan mahasiswa yang tidak hanya diperoleh dari BLM melainkan dari
seluruh unsur elemen kampus PKN STAN.
Penyelesaian
dalam Tujuh Minggu
Menanggapi
permasalahan ini, pihak BLM dan pihak BEM sudah melakukan diskusi terkait hal
tersebut. Total ada empat pertemuan antara BEM dan BLM yaitu pada tanggal 17
Januari, 11 Februari, 18 Februari, dan terakhir tanggal 7 Maret 2019. Pada
pertemuan pertama dan kedua, hanya dihadiri oleh pihak Kementerian Interaksi
dan Komisi Legislasi BLM. Sedangkan pada pertemuan ketiga mengundang Fadli
Budiman selaku penengah, dan pertemuan keempat dihadiri juga oleh Presiden
Mahasiswa 2019, Ma’ruf Gustomo, selaku pihak BEM, serta Dewan Pimpinan dari
pihak BLM.
Berdasarkan pertemuan terakhir, pihak BEM dan BLM sepakat untuk tetap
menjalankan program SERASI sebagai sistem terintegrasi untuk menampung dan
mewadahi aspirasi dari seluruh mahasiswa PKN STAN. Kedua belah pihak telah
sepakat untuk menggunakan SOP SERASI BLM dan mengadakan Public Hearing khusus kepada BK KM PKN STAN dalam rangka
sosialisasi terkait sistem SERASI yang baru dan telah disesuaikan. Dalam
pelaksanaannya, setiap BK KM PKN STAN teramsuk BEM memiliki hak untuk menerima
aspirasi dari mahasiswa dan tetap wajib menyampaikan aspirasi tersebut kepad
BLM. Fungsi advokasi juga akan dijalankan oleh BLM dan BEM dengan tetap
menjalin komunikasi intensif, dan komisi pengawasan BLM berhak dan wajib
mengawasi langkah-langkah advokasi oleh BEM (Kementerian Interaksi).
Ma’ruf Gustomo, selaku Presiden Mahasiswa juga menambahkan bahwa
pelaksanaan Simaksi akan tetap ada dan berintegrasi dengan SERASI. Sistem
advokasi dari BEM akan berjalan, dengan bahan pertimbangan dari hasil kerja tim
SERASI dan sistem tersebut akan menghilangkan branding Simaksi dan akan mengalami perubahan nama misalnya, Portal
Advokasi Mahasiswa. Dengan adanya sistem advokasi ini, maka setiap permasalahan
maupun isu yang ada di kampus PKN STAN dapat diawasi dan diselesaikan secara
lebih efektif dan efisien. “Upaya advokasi ini juga penting sekaligus sebagai
sistem yang mampu menjaga kinerja yang baik dari lembaga maupun dari KM PKN
STAN.”
Selain itu, BLM PKN STAN juga akan mengadakan Public Hearing kepada seluruh mahasiswa PKN STAN pada Jum’at, 22
Maret 2019 terkait program Sistem Aspirasi Terintegrasi (SERASI) ini. Dengan
adanya sistem penyaluran aspirasi ini diharapkan dapat memudahkan mahasiswa
dalam menyalurkan dan memantau tindak lanjut atas aspirasi yang telah
disalurkan agar tidak ada lagi stigma di kalangan mahasiswa bahwa suara
mahasiswa benar-benar dapat didengar baik dari pihak BK KM PKN STAN maupun
pihak Lembaga. Publikasi yang transparan dan akuntabel atas aspirasi ini juga
diharapkan mampu menjadi tempat berlatih bagi mahasiswa dalam menyampaikan
pendapat dan berkontribusi langsung dalam perwujudan lingkungan kehidupan
kampus yang nyaman bagi seluruh elemen kampus. Dari permasalahan ini pula bisa
dilihat adanya upaya sinergi antar pihak terkait. Sinergi antara BEM dan BLM
dalam menjalin kerja sama dan menyelesaikan permasalahan ini dapat menjadi
contoh bagi seluruh elemen kampus PKN STAN. Kedepannya, ketika beberapa isu
kampus muncul di permukaan, adanya upaya persatuan, bukan hanya konsolidasi
gerakan sesuai kepentingan praktis. Pandangan mengenai program kerja yang
berbasis track record tidak lagi
menjadi acuan karena yang terpenting adalah pelayanan yang diberikan, bukan
eksistensi pelopor gerakan.
(Kontributor :Fauzan
H, Galuh S, Emiliana A, Nabilah S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar