menu melayang

Kamis, 08 April 2021

PJJ Terintegrasi, Tantangan Baru di Semester Genap Ini

Sumber : lasexta.com








Tepat pada bulan Maret lalu, pandemi Covid-19 di Indonesia telah genap berumur satu tahun. Namun, tidak hanya wabah tersebut saja yang bertambah usia, tetapi juga adaptasi kegiatan pembelajaran selama pandemi, yaitu pemberlakuan sistem pembelajaran jarak jauh atau biasa disingkat dengan istilah PJJ.

Pelaksanaan PJJ di PKN STAN sendiri telah memasuki semester ketiga yang dimulai pada Senin lalu (29/3). Pada semester ini, beberapa perubahan mekanisme dan teknis perkuliahan daring dilakukan oleh kampus guna menyokong pelaksanaan PJJ yang semakin efektif dan efisien. Lantas, apa sajakah perubahan-perubahan yang diperkenalkan oleh pihak lembaga melalui ketua dan wakil ketua tiap-tiap kelas?

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pelaksanaan PJJ di PKN STAN pada dua semester sebelumnya menggunakan platform-platform pilihan dosen yang sebelumnya diinformasikan kepada mahasiswa terlebih dahulu. Alhasil, tiap-tiap mata kuliah memiliki platform pembelajaran yang bervariasi dan berbeda satu sama lain. Platform-platform tersebut antara lain adalah Google Classroom, Google Meet, Zoom Meeting, Webex, Discord, Telegram, Whatsapp Group, dan lain-lain.

Hal tersebut berbeda dengan pelaksanaan PJJ pada semester genap kali ini. Jenis platform pembelajaran yang digunakan hanyalah sebatas pada dua jenis platform, yaitu Zoom Meeting dan Learning Management System (atau dikenal dengan LMS) PKN STAN. Tidak hanya itu, pihak lembaga juga menyediakan alamat surel yang ber-domain PKN STAN untuk seluruh mahasiswa, yang wajib digunakan dalam seluruh administrasi pembelajaran.

Jika pada dua semester sebelumnya Zoom Meeting disediakan oleh dosen atau mahasiswa sendiri, pada semester ini justru disiapkan oleh pihak lembaga. Mahasiswa tinggal memasukkan nomor id dan passcode yang tersedia di portal masing-masing untuk mengikuti sesi perkuliahan tatap virtual. Hal tersebut tentunya memberikan kemudahan bagi mahasiswa sehingga mereka tidak perlu melakukan pengadaan Zoom Meeting secara mandiri untuk melaksanakan perkuliahan tatap virtual.

Mahasiswa pun tidak perlu menggunakan Google Classroom seperti semester sebelumnya sebab semua materi perkuliahan, bahan penugasan, serta pelaksanaan kuis dapat dilakukan melalui fitur-fitur yang tersedia di LMS. Para dosen tidak perlu lagi memberikan bahan perkuliahan tiap minggunya pada Whatsapp Group kelas dan mengadakan kuis melalui Google Form, Quiziz, atau platform sejenis, lantaran semuanya telah difasilitasi oleh LMS.

Tidak hanya pada segi teknis, pihak lembaga juga melakukan beberapa pembaharuan terkait ketentuan dan administrasi kegiatan PJJ bagi mahasiswa, yang terlampir pada Surat Edaran Direktur Nomor SE-2/PKN/2021 tentang Pelaksanaan dan Administrasi Pembelajaran di PKN STAN, yang telah dibagikan oleh pihak lembaga pada Kamis lalu (25/3).

Adapun pembaharuan ketentuan tersebut di antaranya adalah mahasiswa diimbau untuk berada di ruangan yang kondusif dan tidak terganggu oleh suara atau lainnya; menyalakan video yang menampilkan wajah selama kegiatan; mengenakan seragam dan berpenampilan sesuai Peraturan Direktur mengenai Hak, Kewajiban, dan Disiplin Mahasiswa; serta presensi mahasiswa dilakukan melalui akun portal civitas masing-masing.

Pembaruan ketentuan dan administrasi tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pembelajaran daring di lingkungan PKN STAN. Hal ini terbukti karena perkuliahan pada semester ini menjadi lebih terstruktur dan terarah; mahasiswa menjadi lebih disiplin dan fokus dalam menjalani kegiatan perkuliahan; serta materi lebih mudah diakses dan tersusun rapi di LMS.

Namun, di balik sistem baru pada PJJ kali ini, ternyata terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para mahasiswa. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh tim Media Center melalui Google Form pada kisaran tanggal 1 s.d. 3 April 2021diperoleh sebanyak 93,75% dari total 96 responden mengaku bahwa mereka mengalami kesulitan ketika mengakses portal untuk melakukan presensi kehadiran.

Tidak seperti sistem PJJ lama dengan proses presensi dilakukan secara manual oleh dosen, sistem baru ini menghendaki presensi juga dilakukan oleh mahasiswa melalui portal mereka masing-masing. Hal ini menyebabkan portal menjadi tidak bisa diakses (down) akibat banyaknya pengunjung portal dalam waktu yang bersamaan.

Selain itu, terdapat mata kuliah pada suatu kelas yang tidak muncul pada menu jadwal mingguan di portal. Kendala seperti ini dapat mengakibatkan kebingungan saat presensi dan ketika hendak bergabung dengan kelas virtual, lantaran nomor id dan passcode Zoom Meeting tertera bersamaan dengan jadwal mata kuliah yang bersangkutan.

Kebijakan baru yang mewajibkan mahasiswa untuk menyalakan kamera (on cam) selama perkuliahan berlangsung, ternyata menimbulkan efek pada konsumsi kuota internet yang lebih banyak oleh mahasiswa, terutama bagi mereka yang menggunakan data seluler. Namun, pihak lembaga telah menyiapkan solusi untuk problematika ini, dengan melakukan pemberian bantuan kuota internet, yang akan diterima mahasiswa PKN STAN pada bulan April ini.

Atas masalah-masalah di atas, para responden mayoritas memberikan saran agar pelaksanaan PJJ ke depannya dapat berjalan dengan lancar. Saran tersebut berupa permintaan untuk melakukan peningkatan kemampuan server utama portal agar bisa diakses banyak orang, tanpa ada kendala. Selain itu, beberapa responden juga menyarankan supaya fitur dan tampilan LMS lebih ditingkatkan lagi.

Dengan mempertimbangkan benefit dan kendala yang disebutkan di atas, pembelajaran daring di PKN STAN dapat dikatakan telah mengalami kemajuan dan lebih terarah pada satu rantai komando, yaitu pihak lembaga. Sebanyak 54,16% dari 96 responden juga sependapat dan menilai sistem baru ini lebih efektif dari semester sebelumnya. Sedangkan, sebesar 30,21% memilih netral dan 15,62% berdalih sebaliknya. Terlepas dari itu semua, kemajuan sistem baru PJJ ini akan lebih maksimal apabila permasalahan di atas segera diselesaikan sehingga perkuliahan dapat berjalan lancar dan nyaman.

Kontributor : Avianda dan Angga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel