Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai subsidi terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023 lalu. Subsidi tersebut terbagi menjadi 3 jenis, yaitu 80 Juta untuk mobil listrik, 7 juta untuk motor listrik, serta 40 juta untuk mobil hybrid.
Tujuan pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik adalah guna penghematan subsidi BBM yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Selain itu, tujuan pemberian subsidi juga untuk menunjang peralihan menuju transportasi berbasis listrik atau baterai.
Pemberian subsidi ini menuai pro dan kontra di masyarakat, tak terkecuali di PKN STAN. Sebagian berpendapat bahwa subsidi sudah tepat dengan tujuan untuk memperkenalkan dan mempercepat transisi ke kendaraan listrik.
“Menurut saya sudah tepat, karena sebagai bentuk upaya pengenalan dan normalisasi kendaraan berbasis listrik”, ucap salah satu responden survey.
Sebagian juga menentang kebijakan tersebut dan menganggap dana yang digunakan untuk subsidi seharusnya dapat dialokasikan ke sektor atau keperluan lain.
Salah satu responden mengatakan “Sepertinya subsidi memerlukan banyak biaya dan masih banyak hal lain yang butuh alokasi anggaran untuk subsidi seperti pemenuhan bahan pokok masyarakat miskin.”
Efektif atau tidaknya pemberian
subsidi ini dapat kita lihat pada keadaan dan kenyataan yang ada di kemudian
hari.
Naufal Sakha Prabaswara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar