Rabu (06/12) adalah salah satu hari bersejarah dalam perjalanan politik KM PKN STAN. Pada hari ini dilaksanakan Pemira atau Pemilihan Raya yang akan menentukan siapa Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma (Wapresma), Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Anggota BLM. Bagi beberapa kandidat, besok adalah hari yang mendebarkan karena menanti siapa yang akan diberikan amanat oleh warga kampus. Tapi (setidaknya) bagi 3 kandidat, mungkin pesta sudah dirayakan pada hari Senin setelah diadakan Technical Meeting (TM) terkait Pencoblosan dan Penghitungan Suara.
Tahun ini, BEM, KMP, dan Hima-Mankeu hanya mengajukan satu pasangan calon alias calon tunggal. Beberapa hari ke belakang sempat simpang siur kabar tentang nasib mereka ke depan apabila ‘kertas putih’ unggul. Ketidakjelasan aturan yang mengatur membuat banyak spekulasi muncul seperti akan diadakannya Rapat Paripurna Istimewa bahkan ada yang mengatakan dibekukan. Jadi, apa yang sebenarnya terjadi seandainya ‘kertas putih’ menang?
Menurut BLM melalui Keputusan Nomor 016/KEP/BLM/XII/2017 tentang mekanisme lanjutan terhadap hasil Pemira 2017 memutuskan diantaranya adalah bahwa Pemira sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturannya sudah sesuai sebagaimana mestinya. Pada saat TM, Abdurrasyid Dzaki selaku Korlak Pemira 2017 mengatakan bahwa para paslon hanya bisa dipilih melalui Pemira (Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (2) ART KM PKN STAN). Ia menambahkan bahwa yang terpilih adalah paslon dengan suara sah terbanyak (Pasal 22 Keputusan Panitia Pemilihan Raya N0. 008/SK/PEMIRA/XI/2017).
“Yang terpilih adalah paslon dengan suara sah terbanyak, kertas putih bukan merupakan paslon. Jadi, bisa ditarik sendiri kesimpulannya,” begitu yang disampaikan oleh Abdurrasyid.
Pemira sudah memenuhi standar seperti yang tertulis di keputusan BLM di atas, sehingga tidak diperlukan adanya Pemira ulang. Apabila ada Pemira ulang maka masa kepengurusan akan mundur yang menyebabkan program kerja terpotong.
“Pemira memiliki efek domino,” ungkap Junior A. Arga selaku Ketua Tim Pengawas Pemira.
Junior juga berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 bahwa pemilu akan diulang apabila ada force majeur. Menurutnya, calon tunggal bukan merupakan force majeur.
Selamat memilih bagi teman-teman yang ingin menggunakan hak suaranya. Suaramu menentukan masa depan kampus!
Kamis, 07 Desember 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar