menu melayang

Rabu, 28 Agustus 2019

Badan Legislatif Mahasiswa PKN STAN

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) PKN STAN adalah pelaksana kedaulatan tertinggi di
Keluarga Mahasiswa (KM) PKN STAN yang anggotanya merupakan perwakilan mahasiswa
yang dipilih melalui Pemilihan Raya. Dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana
kedaulatan tertinggi, BLM dilengkapi dengan fungsi, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban
yang tercantum dalam Ketetapan BLM PKN STAN Nomor 002/TAP.02/BLM/V/2017.

Sebagai salah satu Badan Kelengkapan (BK) vital di PKN STAN, BLM mempunyai fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi yaitu menyusun, mengubah, dan
menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat seluruh anggota KM PKN STAN. Kemudian
fungsi anggaran yaitu menelaah, membahas, dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja (APB) KM PKN STAN serta mengawasi dan meminta pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran KM PKN STAN. Sedangkan, fungsi pengawasan yaitu melakukan
pengawasan terhadap pelaksaan anggaran KM PKN STAN.

Selain fungsi, BLM memiliki tugas untuk :
a. Menyelenggarakan RAKM
b. Melakukan penyusunan dan penetapan peraturan KM PKN STAN
c. Melakukan pembahasan dan penetapan peraturan anggaran KM PKN STAN
d. Mensosialiasikan produk hukum BLM
e. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap program dan kegiatan
yang pendanaannya berasal dari anggaran KM PKN STAN
f. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM
PKN STAN dan ketetapan
g. Membentuk PPR (red : Panitia Pemilihan Raya); dan
h. Tugas lainnya dalam rangka pelaksanaan sebagai pelaksana kedaulatan tertinggi KM
PKN STAN

Dalam menjalankan tugasnya, BLM diberikan beberapa hak yaitu hak interpelasi, hak angket,
hak menyatakan pendapat, hak amendemen, serta hak imunitas. Hak-hak yang diberikan
tersebut tentunya diiringi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BLM, meliputi
menjaga pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM PKN STAN dalam
KM PKN STAN, menghadiri undangan sidang paripurna, sidang paripurna istimewa dan
sidang istimewa, menghormati dan memberikan kemudahan kepada BK KM PKN STAN
untuk melakukan tugas dan fungsinya, memperhatikan, mempertimbangkan, dan
menindaklanjuti usulan-usulan yang disampaikan oleh BK KM PKN STAN, menampung,
menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi anggota KM PKN STAN serta beberapa
kewajiban lainnya yang disebutkan dalam Ketetapan BLM Nomor
002/TAP.02/BLM/V/2017.

Struktur organisasi BLM dibagi dalam 11 bidang yang terdiri dari :
1. Dewan Pimpinan
Dewan pimpinan terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua.
2. Sekretaris Jenderal
3. Komisi Legislasi
4. Komisi Keuangan
5. Komisi Pengawasan
6. Inspektorat Utama
7. Bidang Keuangan
8. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)
9. Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
10. Bidang Administrasi
11. Bidang Komunikasi Dan Informasi (Kominfo)

BLM tidak membawahi suatu BK tertentu karena bersifat legislatif, bukan eksekutif. Namun
demikian, BK lainnya bertanggung jawab kepada BLM melalui laporan pertanggungjawaban
yang telah diaudit oleh Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) PKN STAN maupun Komisi
Pengawasan.

Kegiatan rutin BLM mengikuti fokus fungsi yang dimilikinya, seperti menyusun serta
mengamandemen Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PKN STAN dan
produk hukum yang dimuat dalam Ketetapan BLM, Serukan Semangat Rapatkan Barisan
(Suarasa), dan pengawasan kegiatan-kegiatan di PKN STAN terutama yang berhubungan
dengan penggunaan dana iuran kemahasiswaan. Selain itu, BLM memiliki agenda tahunan
seperti Bincang Bareng Mahasiswa (BBM) sebagai bentuk pendekatan dengan mahasiswa
dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya (Pemira).

Prestasi yang pernah diraih oleh BLM hanya sebatas lingkup KM PKN STAN yaitu laporan
keuangan BLM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2017 dan
2018.

Terakhir, mahasiswa dapat menyalurkan aspirasi melalui kotak Sistem Aspirasi Terintregasi
(Serasi) yang terdapat di gedung-gedung perkuliahan maupun memperoleh informasi lebih
lanjut mengenai BLM PKN STAN dengan langsung menghubungi anggota BLM atau
melalui akun media sosial berikut :
Website : blm-kmpknstan.com
Email : blmpknstan@gmail.com
OA LINE : @blmpknstan
Instagram : @blmpknstan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel