Panitia Pemilihan
Raya (PPR) adalah elemen kampus yang memiliki fungsi penyelenggaraan Pemilihan
Raya di PKN STAN. Dalam menjalankan fungsinya, PPR memiliki tugas merencanakan,
melaksanakan, dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilihan Raya.
PPR memiliki
wewenang:
a. Membuat peraturan pelaksanaan
Pemilihan Raya;
b. Menerima, meneliti, dan
menetapkan calon peserta Pemilihan Raya;
c. Menetapkan kuota anggota
BLM yang terpilih di setiap jurusan setelah
d. Berkonsultasi dengan
BLM; dan
e. Menetapkan hasil
Pemilihan Raya.
PPR memiliki hak:
a. Mendapatkan sumber daya
dalam rangka pelaksanaan tugas;
b. Bebas dari intervensi
pihak manapun.
PPR memiliki kewajiban:
a. Melaksanakan Pemilihan Raya dengan
asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil;
b. Melakukan koordinasi dengan BLM
dalam rangka melaksanakan kegiatannya;
dan
c. Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan kepada
BLM.
Kepanitiaan
(1) PPR bukan merupakan
anggota/sekretariat BLM atau pengurusBAK, BEM, HMJ, atau LPM.
(2) PPR dibentuk oleh Ketua
BLM.
Ketua
(1) PPR dibentuk oleh Ketua
BLM.
(2) Mekanisme
pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota diatur lebih
lanjut oleh Ketua BLM.
Sumber : Anggaran Rumah Tangga KM PKN STAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar