a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan KM PKN STAN;
b. Mengelola Barang Milik KM PKN STAN; dan
c. Menghubungkan mahasiswa dan/atau BK KM PKN STAN dengan PKN STAN.
SD memiliki wewenang:
a. Membuat peraturan pelaksanaan dengan berpedoman pada AD/ART KM PKN STAN
yang mengikat terbatas bagianggota KM PKN STAN sesuai lokasi pendidikan dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan BLM;
b. Memberikan rekomendasi kepada BLM dalam rangka pemberian sanksi kepada anggota
KM PKN STAN; dan
c. Menjalankan peran sebagai representasi KM PKN STAN dalam berbagai forum sesuai
dengan lokasi pendidikan.
SD memiliki hak:
a. Menggunakan sumber daya KM PKN STAN dalam rangka mencapai tujuan KM PKN
STAN:
b. Memberikan penjelasan dan melakukan pembelaan dalam sidang paripurna, sidang
paripurna istimewa dan Rapat Akbar Keluarga Mahasiswa.
c. Anggaran Rumah Tangga PKN STAN
SD memiliki kewajiban:
a. Membuat dan mengajukan Rencana Kerja, dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja kepada BLM setelah berkoordinasi dengan BEM;
b. Melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah
disahkan dengan tetap berkoordinasi dengan BEM;
c. Memperhatikan, mempertimbangkan, dan menindaklanjuti usulan-usulan yang
disampaikan oleh BLM;
d. Membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Laporan Keuangan pada
pertengahan dan akhir masa bakti;
e. Menghadiri undangan Sidang Paripurna, Sidang Paripurna Istimewa dan Sidang Komisi;
f. Menghormati dan memberikan kemudahan kepada BLM untuk melakukan tugas dan
fungsinya;
g. Mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Laporan Keuangan secara
umum sekurang-kurangnya dua kali dalam masa bakti.
Kepengurusan
(1) Pengurus SD bukan merupakan anggota BLM, BAK, HMJ, LPM, atau PPR.
(2) Pengurus SD diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Ketua SD.
Ketua dan Waki1 Ketua SD
(1) Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua SD:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak dan bermoral baik;
c. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi;
d. Ketua dan Wakil Ketua adalah mahasiswa PKN STAN sesuai dengan program
pendidikan di lokasi pendidikan
(2) Mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua SD diatur
lebih lanjut oleh Ketetapan BLM.
Sumber : Anggaran Rumah Tangga KM PKN STAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar