Terbitnya Putusan Panitia Pengawas
Pemilihan Raya (Panwasra) Nomor 001/PANWASRA/2019 mengenai perkara gugatan
pengembalian berkas bakal calon Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden
Mahasiswa (Wapresma) masih menimbulkan kontroversi dan tanda tanya besar.
Gugatan yang diajukan oleh Lukman Nulhakim, mahasiswa D-IV Akuntansi Alih
Program yang juga sebelumnya pernah menduduki jabatan Wapresma BEM KM STAN
periode 2014-2015, kepada Martinus Setiabudi selaku Koordinator Pelaksana
Panitia Pemilihan Raya (Pemira) berakhir dengan dikabulkannya sebagian petitum.
Namun, masih terdapat beberapa kejanggalan dan pertanyaan penting yang belum
terjawab atas perkara tersebut. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Kronologis Kejadian
Perkara bermula saat tenggat waktu pengembalian
berkas yang seharusnya berakhir pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB,
tetapi salah satu bakal calon presma, Lukman Nulhakim berhalangan hadir karena
sedang mewakili PKN STAN untuk mengikuti lomba di Universitas Pakuan Bogor.
Menurut aturan yang tercantum dalam PENG-002/PPR/X/2019, dalam hal diperlukan,
penanggung jawab (PJ) harian dapat memperpanjang jam kerja hanya jika bakal
calon sudah memberi kabar kepada panitia sebelum jam kerja berakhir.
Berdasarkan aturan tersebut, Lukman kemudian menghubungi Martinus Setiabudi
melalui aplikasi Whatsapp untuk
mengabari panitia terkait hak perpanjangan waktu pengumpulan berkas. Martinus
menyetujui percakapan tersebut sebagai perjanjian antara kedua belah pihak dan
mengatakan akan menunggu hingga ‘hari ini’ yaitu tanggal 30 Oktober 2019. Frasa
‘hari ini’ diartikan oleh Lukman sebagai batas waktu pengembalian berkas hingga
pukul 23.59 WIB.
Pada mulanya Martinus memberi
alternatif pengembalian berkas melalui surat kuasa. Menurut penuturan tim
pasangan bakal calon hal itu tidak memungkinkan karena menurut asumsi mereka
surat kuasa yang diserahkan harus asli. Namun berdasarkan keterangan yang
diberikan Donny selaku wakil koordinator pelaksana Panitia Pemira, dalam rangka
memudahkan proses pengembalian berkas, pasangan bakal calon diperbolehkan untuk
memotret atau memindai surat kuasa kemudian mengirimkan hasilnya pada tim yang
berada di Bintaro. Dalam hal ini, Donny juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak
ada aturan yang mengatur surat kuasa yang sah seperti apa. Sedangkan menurut
pengakuan tim Lukman, hal tersebut tidak disampaikan kepada mereka sehingga
menimbulkan asumsi yang berbeda antara keduanya.
Dengan asumsi tersebut, ketika
ditanya kembali oleh Martinus, Lukman kemudian mengambil keputusan untuk meminta
perpanjangan waktu pengembalian berkas sampai ia kembali ke Bintaro paling
cepat hingga waktu maghrib. Panitia Pemira menganggap bahwa Lukman akan sampai
di Bintaro sekitar 17.49 (waktu maghrib saat itu) dan mengambil keputusan untuk
memberi waktu maksimal pengumpulan pukul 18.00. Keputusan perpanjangan waktu
ini diberitahukan kepada Lukman melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh
Martinus pada pukul 17.13 dan Lukman membalas dengan mengusahakan agar segera
tiba. Pernyataan Lukman tersebut kembali menimbulkan asumsi Panitia Pemira
bahwa tidak ada penolakan dari pihak Lukman. Namun, berdasarkan keterangan yang
diberikan oleh tim dari pihak Lukman, hal ini dianggap tidak adil karena posisi
Lukman pada saat pesan tersebut terkirim sedang terjebak macet dan sesuai
perjanjian awal bahwa Martinus akan menunggu hingga batas akhir tanggal 30
Oktober 2019.
Sebelum Lukman tiba di Bintaro, Ardi
yang merupakan pasangan bakal calon wapresma bersama timnya mendatangi tempat
pengembalian berkas untuk berkonsultasi atas ketidakhadiran Lukman. Dalam
situasi ini, menurut penjelasan Ardi, Goval sebagai PJ Harian menyarankan untuk
menunggu Lukman datang. Sedangkan menurut keterangan yang disampaikan Donny,
Goval menawarkan pada pihak Ardi apakah mau menunggu Lukman datang atau
alternatif lain, dan Ardi menjawab untuk menunggu Lukman datang. Goval sendiri
ketika dimintai klarifikasi, ia hanya menjawab bahwa apa yang disampaikan Donny
sebagai perwakilan Panitia Pemira adalah kondisi yang sebenarnya terjadi. Ia
juga menambahkan bahwa manusia tempatnya lupa dan belum melakukan konfirmasi
kepada Donny tentang apa saja yang telah dikatakan oleh Donny. Padahal dalam
kasus ini, pernyataan Goval sebagai PJ harian sangatlah penting, karena menurut
aturan hanya PJ harian yang boleh memperpanjang batas waktu.
Hingga
pada pukul 18.02 Martinus kembali mengirim pesan kepada Lukman untuk memberi
tahu bahwa waktu pengembalian berkas telah berakhir. Karena hal tersebut,
Lukman dan tim mencoba melakukan advokasi dengan bertemu Panitia Pemira pada
pukul 18.27 di sekretariat BLM dan dilanjutkan di Plasa Mahasiswa. Kedua belah
pihak berdiskusi dan menyampaikan argumennya masing-masing. Di akhir diskusi
yang mendekati jam malam kampus, tim Lukman mengatakan bahwa berkas Lukman-Ardi
akhirnya diterima. Namun, menurut Panitia Pemira, mereka sedari awal konsisten
menolak pengembalian berkas dan hanya meminta pandangan tim Lukman terhadap
respon dari publik apabila berkas Lukman diterima, bukan menyatakan
menerima. Panitia Pemira kemudian
memutuskan untuk melanjutkan diskusi di Lapangan Basket Kompleks PJMI. Hingga
sekitar pukul 00.30 WIB, kedua pihak belum mencapai kata sepakat.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ada
beberapa kejanggalan dalam permasalahan ini. Pertama, tidak dilibatkannya Goval
Budianto sebagai PJ Harian sebagai saksi untuk memberi keterangan tambahan.
Dalam surat putusan Panwasra, disebutkan hanya ada dua pihak yang dihadirkan
sebagai saksi yaitu Ardi dan Donny sedangkan juru kunci atas permasalahan ini
yaitu Goval tidak dimintai keterangan.
Keputusan
untuk memperpanjang waktu jam kerja pengumpulan berkas hingga pukul 18.00 WIB
bukan diterima bakal calon dari PJ harian, melainkan dari Martinus. Tim Lukman
merasa keputusan tersebut tidak sah secara aturan. Hal ini kemudian diamini
oleh Panwasra sesuai dengan hasil putusan ketiga yaitu menyatakan bahwa
Martinus selaku Korlak Panitia Pemira telah melakukan wanprestasi terhadap
Lukman. Martinus telah terbukti melanggar perjanjian awal dengan Lukman. Namun
menurut Panwasra, perjanjian antara kedua belah pihak tidak berpengaruh pada
gugatan keempat yaitu untuk menerima, menyatakan sah, dan memverifikasi
pengembalian berkas bakal calon karena perjanjian tersebut terjadi bukan antara
tim pasangan bakal calon dengan PJ Harian sehingga gugatan tersebut ditolak.
Dasar pengajuan gugatan perkara
adalah karena ditolaknya berkas bakal calon namun petitum tersebut justru
ditolak. Panwasra menilai bahwa yang berhak untuk memperpanjang jam kerja
adalah PJ Harian namun dalam memutuskan perkara tidak memanggil yang
bersangkutan untuk dimintai keterangan. Padahal, ada dua versi pernyataan PJ
harian yang masih belum dilakukan konfirmasi oleh Panwasra dalam keputusannya.
Menurut
keterangan Donny sebagai Panitia Pemira, mereka menanyakan kepada tim Lukman
apakah ingin menunggu atau melanjutkan proses pengembalian berkas dan tim
Lukman sendiri yang memutuskan untuk menunggu. Sedangkan tim Lukman menyatakan
bahwa PJ Harian menyampaikan untuk menunggu Lukman dan Martinus datang untuk
melanjutkan proses pengembalian berkas. Pernyataan PJ harian tersebut dapat
menjadi pernyataan untuk memperpanjang jam kerja hingga keduanya bertemu. Maka,
apabila ditarik benang merahnya, seharusnya PJ Harian memberlakukan aturan yang
jelas mengenai tenggat waktu pengembalian berkas kepada tim Lukman saat itu.
Namun tim Lukman saat dikonfirmasi mengaku tidak diberitahu mengenai tenggat
waktu “hingga pukul 18.00 WIB” dan menguatkan alasan mereka bahwa PJ Harian
memutuskan untuk memperpanjang waktu pengembalian berkas hingga Lukman datang.
Sedangkan Goval Budianto sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan
klarifikasi terkait setelah dihubungi oleh tim redaksi. Tim hanya mendapatkan
klarifikasi dari Donny yang mengaku sebagai Juru Bicara Panitia Pemira 2019 dan
diminta untuk tidak bertanya langsung ke anggota bidang yang bersangkutan
karena sistem informasi satu pintu Panitia Pemira.
Hingga saat ini, sumber keputusan
perpanjangan waktu hingga pukul 18.00 WIB masih menjadi tanda tanya besar
karena keterangan dari kedua belah pihak tidak mencantumkan dari mana sumber
keputusan tersebut. Dalam putusan Panwasra disebutkan bahwa hal tersebut
merupakan kebijakan PJ Harian namun tidak berusaha memanggil PJ Harian untuk
memberikan keterangan. Padahal dari jawaban tertulis tergugat (Martinus) yang
tercantum dalam putusan yang sama poin nomor 23 disebutkan bahwa hal tersebut
merupakan kebijakan Panitia Pemira, tidak disebutkan secara khusus dari PJ
Harian. Dari sumber percakapan yang diterima tim Media Center pun, diketahui
hanya Martinus yang memberikan pernyataan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB
kepada Lukman. Jadi, terdapat perbedaan informasi yang didapatkan oleh tim
Lukman dengan informasi yang disampaikan oleh Panitia Pemira maupun informasi
yang tertuang dalam pertimbangan putusan Panwasra. Perbedaan ini sebenarnya
dapat dihilangkan jika Panwasra memanggil PJ Harian sebagai saksi untuk
memberikan klarifikasi terkait. Hal ini menjadi penting karena jika keputusan
tersebut bukan berasal dari PJ Harian selaku satu-satunya pihak yang berwenang
memutuskan batas waktu perpanjangan, maka hasil dari putusan tentunya akan
berbeda.
Kedua, yaitu tidak diberikannya
sanksi atas wanprestasi yang dilakukan oleh Korlak Panitia Pemira. Padahal,
Martinus telah terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau
merugikan salah satu pihak Pemira yaitu ditolaknya berkas bakal calon presma
dan wapresma. Hal ini dapat berakibat pada dilanggarnya hak bakal calon untuk
memilih dan dipilih sesuai dengan Pasal 9 Poin C Anggaran Rumah Tangga KM PKN
STAN.
Ketiga, PENG-002/PPR/X/2019
memberikan kewenangan bagi PJ Harian untuk memutuskan perpanjangan waktu jam
kerja Panitia Pemira. Dalam putusan Panwasra disebutkan bahwa pernyataan Korlak
Panitia Pemira selaku tergugat tidak memiliki keabsahan hukum. Hal ini menimbulkan
pertanyaan apakah memang kewenangan PJ Harian melebihi kewenangan Korlak
Panitia Pemira dalam menentukan kebijakan perpanjangan batas waktu. Dalam hal
ini Lukman sebagai penggugat menggugat Korlak Panitia Pemira dengan harapan
bahwa keputusan PJ Harian juga merupakan tanggung jawab Martinus sebagai
Koordinator Pelaksana yang bertanggung jawab atas seluruh tindakan Panitia
Pemilihan Raya.
Harapan Pelaksanaan Pemira
Adanya gugatan perkara ini hendaknya
dapat menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak khususnya bagi pelaksanaan
Pemira ke depannya. Lukman Nulhakim berharap, agar perkara ini dapat memberikan
pesan khususnya kepada pemimpin agar selalu berhati-hati dalam berucap dan
bertindak karena mungkin kita tidak tahu ucapan dan tindakan mana yang akan
merugikan orang lain. Dari pihak Martinus juga berpesan agar seluruh peserta
Pemira dapat memahami semua peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Pemira.
Apabila ada hal yang ingin ditanyakan, dapat menghubungi Panitia Pemira melalui
jalur komunikasi yang tersedia.
Sebagai penutup, Donny menambahkan
agar seluruh mahasiwa PKN STAN ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada
tanggal 11 Desember 2019 mendatang, karena setiap satu suara yang diberikan
akan menentukan satu tahun kampus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar