Salah satu acara tahunan PKN
STAN, Pemilihan Raya (Pemira),
telah dimulai. Rangkaian acara Pemira 2019 yang dimulai sejak 21 Oktober sudah sampai ke tahap penetapan
calon dan pengambilan nomor. Tahap
ini merupakan tahap ketujuh setelah adanya fit
and proper test. Meskipun dinilai berjalan lancar, terdapat
kendala dalam pelaksanaan Pemira 2019, salah satunya penundaan
verifikasi berkas yang seharusnya dilaksanakan pada 31 Oktober tetapi baru
dilakukan satu hari setelahnya. Penyebabnya ialah perpanjangan
pendaftaran calon ketua HMJ akibat adanya calon tunggal yang mana menurut peraturan harus diberikan
perpanjangan waktu pendaftaran apabila terdapat calon tunggal.
“Selain itu,
verifikasi sebenarnya kan dimulai
dari pukul 14.00 hari ini
(Red: 31 Oktober 2019), tapi kebanyakan waktunya bertabrakkan dengan jadwal
kuliah panitia. Itu sih yang
menyebabkan kenapa hari ini (Red: 31 Oktober 2019) verifikasinya belum bisa.”
ujar Donny Chirstianto, Wakil Koordinator Pelaksana
Pemira 2019.
Donny menambahkan bahwa kendala aktual yang dihadapi panitia adalah bagaimana mereka berpacu dengan waktu. Meskipun
demikian, panitia memastikan bahwa
perpanjangan waktu tersebut tidak akan menganggu timeline tahapan berikutnya. Selebihnya,
tidak ada kendala lain yang
berarti karena panitia telah
mempersiapkan Pemira ini cukup
lama, bahkan untuk kotak suara dan bilik suara sudah dipersiapkan, hanya kurang surat suara saja sebab belum bisa dilakukan fiksasi
calon.
Saat ini, tercatat 40 berkas telah diverifikasi, tetapi
dua berkas ditarik karena calon
mengundurkan diri. Semua berkas yang sudah diverifikasi tersebut dinyatakan
lolos verifikasi. Namun demikian, Senin (04/11/2019), Panitia Pengawasan
Pemilihan Raya (PANWASRA) 2019 menerbitkan Keputusan PANWASRA Nomor
001/PANSWARA/2019 tentang Putusan Perkara Gugatan antara Lukman Nulhakim (salah
satu bakal calon) terhadap Martinus Setiabudi (Koordinator Pelaksana Pemira
2019). Gugatan tersebut diajukan karena panitia Pemira 2019 menolak
pengembalian berkas penggugat (Lukman Nulhakim) dengan alasan melebihi jam
kerja panitia. Sedangkan, dari pihak penggugat menyampaikan bahwa pihaknya
telah memberitahukan sebelumnya bahwa akan terlambat mengembalikan berkas
karena masih berada di luar kota memenuhi Surat Tugas Direktur PKN STAN.
Atas gugatan tersebut, dalam
putusannya PANSWARA mengadili bahwa 1) Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2) Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat (Koordinator Pelaksana
Pemira 2019) adalah sah dan mengikat menurut hukum; 3) Menyatakan bahwa
Tergugat telah Wanprestasi; 4) Menolak Gugatan bagi Tergugat untuk menerima, menyatakan sah, dan
memverifikasi pengembalian berkas dari pihak Penggugat; 5) Menyatakan pihak
Tergugat wajib untuk mengeluarkan siaran pers atau pengumuman kepada publik di
media resmi Panitia Pemira PKN STAN 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar