Tangerang
Selatan, Media Center PKN STAN – BLM adakan sidang
paripurna untuk mengesahkan ketetapan
BLM peralihan masa kepengurusan tahun 2021,
Selasa
(31/8) pukul 19.30 WIB malam.
Ibnu selaku
pembawa acara sidang dari BLM sendiri
membuka acara dengan sambutan apresiasi kepada utusan setiap organisasi yang
hadir pada malam itu.
Sidang ini merupakan lanjutan atas rapat dengar pendapat (RDP) eksternal yang diadakan
pada Kamis (26/8).
Pertemuan ini menyepakati mengenai beberapa hal yaitu terkait
pertanggungjawaban keuangan, anggaran pendapatan dan belanja, rapat akbar
keluarga mahasiswa, dan pengawasan yang dilakukan oleh BLM.
Sidang paripurna
ini dibacakan dan disahkan oleh Ihzan Mahendrataha selaku pimpinan sidang. Sebelumnya, ia juga mengapreasiasi utusan
setiap organisasi yang hadir. “Saya mengucapkan banyak trimakasih kepada
teman-teman yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir di sidang paripurna
malam hari ini dimana hal ini menandakan bahwa masih banyaknya yang peduli
dengan peraturan atau keadaan keorganisasian di lingkungan kampus PKN STAN
ini,” sambutnya
Sidang tersebut
dihadiri oleh tujuh anggota BLM dari delapan anggota sehingga memenuhi syarat
dan dapat melaksanakan sidang paripurna bersama perwakilan organisasi mahasiswa
lainnya.
Salah satu
fungsi pokok BLM yaitu
pengawasan terhadap Keluarga Mahasiswa dimaksudkan untuk
menjaga dan mengendalikan agar hak yang didapat dan kewajiban yang harus
dilaksanakan dapat berjalan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait fungsi
dan ketetapan BLM tersebut,
pembacaan hasil ketetapan ini mengingat beberapa hal yang sudah dipertimbangkan, yaitu Statuta PKN
STAN, pengumuman direktur PKN STAN tentang penundaan masa pemilihan raya,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KM PKN STAN, ketetapan BLM PKN STAN,
dan perubahan atas ketetapan BLM PKN STAN tentang keuangan.
Selengkapnya mengenai
hasil ketetapan BLM PKN STAN NOMOR 003/TAP.01/BLM/2021 tentang Peralihan Masa Kepengurusan 2021 dapat
diakses melalui tautan bit.ly/drafttap2021.
Reporter:
Falufi Hotmaria br. Siagian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar