Tangerang
Selatan, Media Center PKN STAN - Kelompok 1 Ruang
Publik Legal Delegasi FLS (Future Leader Summit) menyelenggarakan Webinar dan
Diskusi Publik, Cilation (Cyber Law in Action) dengan mengangkat tema “Society
5.0 dan Cyber Crime” pada hari Sabtu, 18 September 2021. Webinar dan
Diskusi Publik ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting.
Webinar ini diikuti lebih dari 100 peserta dengan menghadirkan tiga narasumber,
diantaranya yaitu
Pak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. (Kapusdaskrimti
Kejaksaan Agung RI), Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. (Kasubid Analisis
Data Statistik Kriminal Kejaksaan Agung RI), dan Indriyatno Banyumurti (Program
Manager ICT Watch Indonesia).
Tema
yang diangkat webinar ini berhubungan dengan teknologi yang sudah menjadi
bagian dari kehidupan manusia itu sendiri, bukan sekedar untuk berbagi
informasi melainkan untuk menjalani kehidupan, atau yang lebih dikenal dengan Society
5.0. Hal itu yang coba diterapkan pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko
Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Salah
satu narasumber dari Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, Pak Didik Farkhan menjelaskan tanggapan Kejaksaan Agung atas
keluarnya Perpres tersebut. “Era digital harus kita hadapi, ketika presiden mengeluarkan Perpres 95 tahun 2018,
kejaksaan langsung membuat semua pelayanan dan tata kelola secara elektronik,” kata Pak Didik Farkhan
dalam pemaparan beliau. “Sekarang pemerintah juga banyak menggaet anak muda
untuk digitalisasi K/L,”
tambah beliau. Beliau juga mengatakan bahwa penting untuk mengubah sistem
dengan digitalisasi agar semakin relevan dengan zaman.
Era
Society 5.0 juga menghadirkan penyimpangan di dunia maya pada,
masyarakat dihadapkan dengan kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kebocoran
data dan terganggunya privasi masyarakat. Narasumber dari Kejaksaan Agung, Pak Bagus
Nur Jakfar juga mengupas kesiapan keamanan dalam menghadapi penyimpangan itu di
era Society 5.0, terutama di
ranah
kejahatan siber. Beberapa kali tim siber Kejaksaan Agung berhasil mengamankan
pelaku hacking yang mengakibatkan bocornya data masyarakat. Dampak dari
era 5.0 adalah data semakin terbuka, semua K/L membuat sistem keamanan baru
untuk melindungi data yang ada, ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk
menjaga privasi data masyarakat,
“Di era 5.0 data boleh terbuka tapi tidak ditelanjangi,” ujar Pak Bagus Nur
Jakfar.
Selain
itu, Pak Indriyatno Banyumurti,
narasumber terakhir webinar ini juga
menyampaikan hal-hal penting mengenai Society 5.0. Pak Indriyatno Banyumurti
yang kerap dipanggil Pak IB merupakan seorang program manager ICT Watch
Indonesia. Dalam webinar ini, Pak IB menjelaskan tentang peran teknologi dalam Society
5.0 yaitu untuk menyelesaikan
masalah tantangan sosial melalui inovasi teknologi yang sudah ditemukan di
revolusi industri 4.0. untuk tercapainya Society 5.0 ini perlu memperhatikan tantangan-tantangan
yang ada diantarnya, literasi data, teknologi, regulasi serta budaya.
Salah
satu langkah yang perlu diperhatikan untuk mengatasi tantangan Society 5.0
ini adalah memperbaiki regulasi di Indonesia. Permasalahan regulasi di
Indonesia yaitu regulasi yang ada belum mencakup perkembangan teknologi. Hal
ini disebabkan kebanyakan regulasi dibuat jauh sebelum adanya perkembangan
teknologi. Selain itu, menurut Pak IB penetapan regulasi di Indonesia juga
memakan waktu yang cukup lama hingga beberapa tahun. Inilah yang menyebabkan
regulasi yang ada kurang optimal mengatasi tantangan Society
5.0.
Regulasi
yang tidak optimal menimbulkan potensi kejahatan siber diantaranya kebocoran
data, pelanggaran privasi, abuse of power, dan kriminalisasi. Berbagai
kejahatan siber tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya produk hukum yang
mampu mewadahi itu semua. Produk hukum memiliki tantangan diantaranya harus
mempertimbangkan HAM, menjawab tantangan teknologi, serta tidak ambigu
interpretasinya. Pak IB menegaskan bahwa peran publik dalam perumusan produk
hukum sangatlah penting. Dengan adanya peran seluruh warga negara Indonesia
dapat mengurangi pengambilan keuntungan oleh elite politik tertentu.
Adanya
Society 5.0 ini manusia dituntut agar bisa beradaptasi dengan
perkembangan teknologi. Manusia harus
mampu memanfaatkan adanya kemajuan teknologi ini. Untuk itu, manusia harus
selalu belajar dan mengikuti dengan adanya perubahan . Pesan penting dari Pak IB dari webinar ini, “Manusia bukan diperbudak
oleh teknologi, tapi manusialah yang harus memperbudak teknologi untuk
meningkatkan kualitas hidupnya.”
Reporter: Wahyu
Setyoadi dan Regita Rindiani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar