menu melayang

Selasa, 21 September 2021

Cyber Crime dan Society 5.0: Tantangan Baru Indonesia

Pemateri Webinar dan Diskusi Publik (Cilation) dari Kejaksaan Agung RI, Sabtu (18/9)

Tangerang Selatan, Media Center PKN STAN - Kelompok 1 Ruang Publik Legal Delegasi FLS (Future Leader Summit) menyelenggarakan Webinar dan Diskusi Publik, Cilation (Cyber Law in Action) dengan mengangkat tema “Society 5.0 dan Cyber Crime” pada hari Sabtu, 18 September 2021. Webinar dan Diskusi Publik ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting. Webinar ini diikuti lebih dari 100 peserta dengan menghadirkan tiga narasumber, diantaranya yaitu Pak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. (Kapusdaskrimti Kejaksaan Agung RI), Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. (Kasubid Analisis Data Statistik Kriminal Kejaksaan Agung RI), dan Indriyatno Banyumurti (Program Manager ICT Watch Indonesia).

 

Tema yang diangkat webinar ini berhubungan dengan teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia itu sendiri, bukan sekedar untuk berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan, atau yang lebih dikenal dengan Society 5.0. Hal itu yang coba diterapkan pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

Salah satu narasumber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pak Didik Farkhan menjelaskan tanggapan Kejaksaan Agung atas keluarnya Perpres tersebut. “Era digital harus kita hadapi, ketika  presiden mengeluarkan Perpres 95 tahun 2018, kejaksaan langsung membuat semua pelayanan dan tata kelola secara elektronik, kata Pak Didik Farkhan dalam pemaparan beliau. “Sekarang pemerintah juga banyak menggaet anak muda untuk digitalisasi K/L,” tambah beliau. Beliau juga mengatakan bahwa penting untuk mengubah sistem dengan digitalisasi agar semakin relevan dengan zaman.

 

Era Society 5.0 juga menghadirkan penyimpangan di dunia maya pada, masyarakat dihadapkan dengan kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kebocoran data dan terganggunya privasi masyarakat. Narasumber dari Kejaksaan Agung, Pak Bagus Nur Jakfar juga mengupas kesiapan keamanan dalam menghadapi penyimpangan itu di era Society 5.0, terutama di ranah kejahatan siber. Beberapa kali tim siber Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pelaku hacking yang mengakibatkan bocornya data masyarakat. Dampak dari era 5.0 adalah data semakin terbuka, semua K/L membuat sistem keamanan baru untuk melindungi data yang ada, ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga privasi data masyarakat, “Di era 5.0 data boleh terbuka tapi tidak ditelanjangi,” ujar Pak Bagus Nur Jakfar.

 

Selain itu,  Pak Indriyatno Banyumurti, narasumber  terakhir webinar ini juga menyampaikan hal-hal penting mengenai Society 5.0. Pak Indriyatno Banyumurti yang kerap dipanggil Pak IB merupakan seorang program manager ICT Watch Indonesia. Dalam webinar ini, Pak IB menjelaskan tentang peran teknologi dalam Society 5.0  yaitu untuk menyelesaikan masalah tantangan sosial melalui inovasi teknologi yang sudah ditemukan di revolusi industri 4.0. untuk tercapainya Society 5.0  ini perlu memperhatikan tantangan-tantangan yang ada diantarnya, literasi data, teknologi, regulasi serta budaya.

 

Salah satu langkah yang perlu diperhatikan untuk mengatasi tantangan Society 5.0 ini adalah memperbaiki regulasi di Indonesia. Permasalahan regulasi di Indonesia yaitu regulasi yang ada belum mencakup perkembangan teknologi. Hal ini disebabkan kebanyakan regulasi dibuat jauh sebelum adanya perkembangan teknologi. Selain itu, menurut Pak IB penetapan regulasi di Indonesia juga memakan waktu yang cukup lama hingga beberapa tahun. Inilah yang menyebabkan regulasi yang ada kurang optimal mengatasi tantangan Society 5.0.

 

Regulasi yang tidak optimal menimbulkan potensi kejahatan siber diantaranya kebocoran data, pelanggaran privasi, abuse of power, dan kriminalisasi. Berbagai kejahatan siber tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya produk hukum yang mampu mewadahi itu semua. Produk hukum memiliki tantangan diantaranya harus mempertimbangkan HAM, menjawab tantangan teknologi, serta tidak ambigu interpretasinya. Pak IB menegaskan bahwa peran publik dalam perumusan produk hukum sangatlah penting. Dengan adanya peran seluruh warga negara Indonesia dapat mengurangi pengambilan keuntungan oleh elite politik tertentu.

 

Adanya Society 5.0 ini manusia dituntut agar bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi.  Manusia harus mampu memanfaatkan adanya kemajuan teknologi ini. Untuk itu, manusia harus selalu belajar dan mengikuti dengan adanya perubahan . Pesan penting  dari Pak IB dari webinar ini, Manusia bukan diperbudak oleh teknologi, tapi manusialah yang harus memperbudak teknologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

 

Reporter: Wahyu Setyoadi dan Regita Rindiani
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel