sumber foto: tangkapan layar Sidang Paripurna Pengesahan Ketetapan BLM tentang Pemilihan Raya dan Keputusan BLM tentang Pembentukan PPR, Selasa (30/8).
Tangerang Selatan, Media Center PKN STAN - Badan
Legislatif Mahasiswa (BLM) PKN STAN sahkan Ketetapan BLM PKN STAN Nomor 001/TAP.01/BLM/2022
tentang Pemilihan Raya dan Keputusan BLM PKN STAN Nomor 006/KEP.06/BLM/2022
tentang Tim Pembentukan Panitia Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Politeknik
Keuangan Negara STAN Tahun 2022. Kedua peraturan tersebut disahkan pada Selasa
(30/08) melalui ruang meeting virtual.
Pengesahan
aturan tersebut menandakan akan dimulainya Pemilihan Raya (Pemira) untuk tahun
2022. Pemira 2022 merupakan pertama kalinya sejak penundaan Pemira 2020 dan
kosongnya pemilihan pada tahun 2021. Seperti Pemira terakhir, tahun 2019, tahun
ini akan ada dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan anggota BLM dan Presiden-Wakil
Presiden Mahasiswa. Pemilihan anggota BLM yang berasal dari program D-I, D-IV
Alih Program minimal semester 7, dan D-IV Reguler minimal semester 1 akan
dibatasi penerimaannya.
Selain
pemilihan anggota BLM, Pemira 2022 merupakan titik awal Presiden dan Wakil
Presiden Mahasiswa PKN STAN selanjutnya. Untuk Presiden Mahasiswa, calon yang
dapat mendaftarkan diri adalah mahasiswa PKN STAN program studi D-IV Alih
Program minimal semester 7, D-III Alih program minimal semester 3, atau D-IV
Reguler minimal semester 5. Pendampingnya yang merupakan Wakil Presiden
Mahasiswa haruslah mahasiswa PKN STAN program studi D-IV
Alih Program minimal semester 7, D-IV Reguler minimal semester 2, D-III Alih
Program minimal semester 3, atau D-III Reguler minimal semester 2.
Pemira 2022 akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Raya (PPR)
dan diawasi oleh Pengawasan Penyelenggaraan Pemira (Panwasra). Keduanya
bersifat ad hoc dan ditetapkan melalui Keputusan BLM.
TAP Pemira dan Keputusan BLM tentang Pembentukan PPR telah disahkan, siapa
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Selanjutnya?
Peraturan terkait Pemira 2022 ada di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar